PROBLEMATIKA DAN ANTISIPASI PEMILU 2024 MENDATANG

PEMILU SERENTAK 2024 MENDATANG
• Pemilu Serentak Legislatif dan Presiden: Rabu, 14 Februari 2024.
• Pilkada Serentak Nasional: Rabu, 27 November 2024.
Tidak ada perubahan UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017).
• Narasi Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu masih terdengar.
• Diselenggarakan di tengah proses perpindahan IKN Nusantara.
• Negara dalam kondisi terdampak Pandemi Covid-19.
Masih akan menghadapi tantang kompleksitas teknis dan kompetisi yang sama dengan Pemilu 2019.

PERBAIKAN”

• Menata ulang manajemen teknis pemilu untuk mengurai beban kerja petugas pemilihan (khususnya KPPS) agar lebih proporsional: 1) Mengoptimalkan penggunaan teknologi. Khususnya: pamanfaatan sertifikat digital penghitungan suara untuk salinan bagi para pihak. Untuk itu, perlu dukungan kerangka hukum, anggaran, perangkat dan infrastruktur TI yang aman, serta uji coba berulang. 2) Pelatihan, bimtek, dan penguatan kapasitas petugas pemilihan yang lebih intensif dan menyeluruh.
• Pemerintah dan DPR agar tidak menutup diri terhadap perubahan UU Pemilu ataupun penerbitan Perppu Pemilu.
• Menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan inklusif melalui penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential nomitation threshold).
• Peraturan teknis tahapan pemilu diterbitkan tepat waktu, tidak mepet dengan pelaksanaan tahapan.

“HARAPAN”

• Partai politik memberikan alternatif calon Pilpres yang lebih beragam, tidak hanya menghadirkan 2 (dua) pasangan calon ala Pemilu 2014 dan 2019. Hal ini guna menghindari polarisasi disintegratif di tengah masyarakat.
• Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Pemilihan menggunakan sistem paket. Paket yang dipilih untuk KPU, dari 7 calon memuat paling sedikit 3 orang perempuan. Sedangkan Bawaslu, dari 5 yang dipilih memuat paling sedikit 2 orang perempuan.
• Literasi pemilih dilakukan oleh partai politik maupun KPU sejak jauh-jauh hari secara massif dan intensif, terkait tata cara teknis memilih dan politik gagasan di Pemilu 2024.

KESIMPULAN

• Pemimpin terpercaya hanya mungkin dihasilkan melalui Pemilu yang kredibel (aktor, penyelenggara, dan proses).
• Lemahnya kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis, akuntabilitas dana politik yang buruk, dan penegakan hukum yang belum berkeadilan masih menjadi pemicu sulitnya mewujudkan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu perlu banyak alternatif sumber rekrutmen kepemimpinan politik yang kredibel.
• Keniscayaan demokratisasi internal partai: penguatan pembiayaan partai politik oleh negara.
• Pemilih yang berdaya masih merupakan pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. Berdaya dalam aspek teknis pemilu maupun dalam membangun relasi politik dengan para calon yang berorientasi pada gagasan dan program. Untuk itu diperlukan sinergitas antar pemangku kepentingan (KL, masyarakat sipil, perguruan tinggi, media massa,dll).

Kamis,24 Maret 2022

2 tanggapan untuk “PROBLEMATIKA DAN ANTISIPASI PEMILU 2024 MENDATANG”

  1. Yabes Umbu Djanga Baira Avatar
    Yabes Umbu Djanga Baira

    Ad ko

    Disukai oleh 1 orang

    1. Ada Sekarat dalam krisis Ekonomi in agw🤣

      Suka

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai